KPK Diminta Terbitkan Sprindik Baru untuk Setya Novanto

Aksi demo massa yang menuntut agar Ketua DPR Setya Novanto dipenjarakan atas kasus korupsi e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan yang baru kepada Setya Novanto.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Langkah ini diperlukan untuk membongkar secara menyeluruh praktik korupsi dalam proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Kami berharap Kepada KPK untuk bertindak cepat mengeluarkan sprindik baru kepada SN dan membongkar sampai tuntas korupsi E-KTP," ujar koordinator tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi (TAPAK) Irfan Pulungan dalam siaran persnya, Sabtu, 30 September 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut Irfan, dalam pemeriksaan KPK diketahu bahwa status tersangka terhadap Setya Novanto tidak lah berdiri sendiri.

Selain itu, hakim tunggal Cepy Iskandar juga dituding tidak mempertimbangkan dampak sosial dari korupsi e-KTP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Putusan ini (kemenangan Setya Novanto) dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan dan hukum di Indonesia. Putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi bagi tersangka lainnya maupun yang bakal menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP," ujar Irfan.

Atas itu, selain berharap KPK dapat menerbitkan surat penyelidikan yang baru kepada KPK, Irfan juga mengingatkan agar Komisi Yudisial dapat memeriksa detail putusan hakim kepada Setya Novanto.

"Apakah ada kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan tersebut dan menyalahi etika profesi hakim yang independen dan obyektif," ujar Irfan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya