- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu bersaksi dalam sidang korupsi pengadaan e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 2 Oktober 2017. Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan Khatibul. Salah satunya mengenai kaitan antara Andi Narogong dan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.
"Saya tidak pernah melihat Andi. Tetapi, saya pernah dengar namanya, saya dengar rumor saja," kata Khatibul.
Kemudian, jaksa KPK kembali membacakan salah satu isi BAP Khatibul.
"Dalam BAP Anda katakan, saya tidak kenal Andi, tetapi tahun 2012, saya dengar rumor bahwa Andi orang yang dekat dengan Setya Novanto, yang akan mengawal atau mengatur proyek e-KTP. Apa ini benar?" kata jaksa KPK Abdul Basir kepada Khatibul.
Meski demikian, saat dikonfirmasi soal BAP-nya, Khatibul mengatakan bahwa ia tidak dapat memastikan kebenaran pernyataannya.Sebab, pengetahuan yang ia dapatkan terkait hubungan Andi dan Novanto hanya sebatas rumor.
"Iya rumornya dia (Andi) itu orangnya Pak Setya Novanto, tetapi tidak tahu kalau sampai mengawal e-KTP. Mungkin teman saja, kan di parlemen banyak orang," ujar Khatibul.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP. Jaksa menduga Andi juga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Selain itu, Andi diduga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.