Putusan Praperadilan Novanto Janggal Versi Saksi Ahli KPK

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Putusan sidang praperadilan yang membebaskan Setya Novanto dari status tersangka korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) adalah janggal.  Saksi ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feri Amsari menjelaskan, alasan-alasan kenapa hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan Novanto salah satunya adalah soal alat bukti yang sama tidak boleh lagi digunakan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Padahal di pasal dua angka tiga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4  tahun 2016 disebutkan bahwa praperadilan itu kalau dikabulkan tidak menggugurkan objeknya dan dapat dibentuk sprindik baru tanpa kemudian dibolehkan menggunakan alat bukti yang sama. Jadi, begitu putusan praperadilan berdasarkan Perma ini baru tidak boleh digunakan alat bukti yang sama, tapi dalam perkara Pak Setya Novanto lebih dulu dilakukan. Ini agak janggal dalam penerapan Perma Nomor 4/2016," kata dia di acara ILC tvOne, Selasa 3 Oktober 2017. 

Menurut Feri, sidang gugatan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar juga tidak membuka rekaman percakapan antara Novanto dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait saat membahas proyek e-KTP, sebagaimana dituangkan dalam dakwaan mantan pejabat Kemendagri Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Kita paham bersama bahwa rekaman itu bisa saja pokok perkara tetapi tentu saja rekaman itu mengantarkan kepada hakim pemahaman-pemahaman kenapa penyidik-penyidik KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka," ujar dia.

Kejanggalan lain dari kekalahan KPK di sidang praperadilan adalah Novanto sebagai pemohon memposisikan diri sebagai ketua Fraksi Golkar di parlemen, sehingga berdalih tidak memiliki kewenangam macam-macam untuk mengelola Komisi II bisa bermain di proyek e-KTP. 

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Untuk itu, Feri berharap KPK dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terbaru untuk menjerat Novanto yang diduga terlibat korupsi e-KTP saat dirinya duduk di Komisi II DPR RI.  

"Kalau kemudian hakim berpandangan berbeda, saya berpikir memang semua harus menghormati. Tapi semua pihak juga harus menghormati Perma ini di mana dibuka kesempatan bagi KPK untuk dibuka sprindik baru. Sudahlah praperadilan ini, mari kita tatap sprindik baru. Kebetulan Pak Setya Novanto sudah sembuh, jadi proses berikutnya tidak terhalangi," tuturnya. (one)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024