Jokowi Minta Dana Desa Tidak Dibawa ke Kota

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kucuran dana desa sebesar Rp800 juta per tahun per desa tidak boleh dibawa ke kota. 

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

"Usahakan agar dana itu berputar saja di desa. Paling besar di kecamatan atau paling terpaksa di kabupaten. Jangan sampai ketarik lagi ke kota, pusat, Jakarta," katanya, saat silaturahmi dengan kepala desa se-Banten, di Desa Muruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Rabu 4 Oktober 2017.

Dengan jumlah dana desa yang sebesar itu, Jokowi optimistis dapat mensejahterakan rakyat, karena pembangunan di desa harus menggunakan sumber daya dari desa tersebut.

Cak Imin Mau Naikin Dana Desa Rp5 Miliar: Masyarakat Tak Lagi Tertarik jadi Urbanisasi

Jokowi mencontohkan pembangunan irigasi, embung kecil atau jalan desa. Semuanya harus menggunakan tenaga-tenaga dari desa, termasuk pelaksana dari pembangunan itu sendiri.

"Tidak boleh membawa kontraktor dari kota. Itu keliru," ujar Jokowi. Oleh karena itu, mantan Wali Kota Solo ini berjanji bahwa dana desa setiap tahunnya akan mengalami kenaikan.

Gibran Janji Bakal Naikkan Anggaran Dana Desa

Oleh karena itu, Jokowi berharap dana desa harus berputar di desa lagi, sehingga pemanfatannya juga bisa dirasakan oleh masyarakat desa.

"Intinya, mulai dari bahan baku bangunan, tenaga kerja sampai pengerjaannya di desa," tuturnya. (one)

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Mendagri) Tito Karnavian menyebut perangkat dan kepala desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena bukan ASN

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024