Polisi Pertemukan Pimpinan Saracen dengan Asma Dewi

Kabag Penum Div Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, pimpinan kelompok Saracen Jasriadi sudah dipertemukan  dengan Asma Dewi, tersangka ujaran kebencian. Keterangan keduanya dikonfrontasi pada pemeriksaan Rabu, 4 Oktober 2017. 

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Materi pemeriksaan tersebut secara umum menanyakan hubungan keduanya dengan beberapa saksi atau tersangka lain. "Kepada Asma Dewi dan Jasriadi, keterangan mereka tidak saling kenal secara langsung," kata Martinus, Kamis, 5 Oktober 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Martinus, tak menutup kemungkinan, polisi akan mengkronfrontasi keterangan Jasriadi dan Asma Dewi kepada para saksi lain. Sebab, keterangan keduanya berubah-ubah. "Keterangan Jasriadi, sampai tadi malam selalu berubah, tidak sinkron dan tidak kooperatif," ujarnya.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Martinus menambahkan, untuk bendahara Saracen Retno alias Mirda, telah diperiksa polisi pada Rabu, 4 Oktober 2017. Untuk sejumlah saksi lainnya, ia mengatakan akan diperiksa juga hari ini. Jika nantinya ada panggilan yang tidak diindahkan, kepolisian akan melakukan langkah tegas. "Terhadap panggilan yang tidak diindahkan, ada perlakuan yang didasari terhadap aturan hukum," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Penyidik akan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dapat mendukung atau menjelaskan kemungkinan adanya aliran dana untuk Saracen." 

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

Polisi mengungkap kelompok Saracen yang diduga menyediakan jasa layanan penyebaran ujaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (sara). Penyidik telah menetapkan empat tersangka dari kelompok Saracen, yakni berinisial JAS, MAH, SRN dan MFT. Untuk berkas SRN dan MFT sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini berkas kasus itu sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan.  

Adapun Asma Dewi ditangkap karena diduga terlibat ujaran kebencian di akun media sosialnya. Penyidik juga tengah menelusuri dugaan aliran dana Rp75 juta dari Asma ke Saracen.

Ilustrasi hindarkan ujaran kebencian di media sosial

Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

Komdigi meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial agar situasi kondusif tetap terjaga di ruang digital saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut