KPK Siap Sempurnakan Sprindik Baru Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto saat diperiksa KPK terkait kasus e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Kajian tersebut untuk memastikan agar tak ada lagi kesalahan dalam penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, lembaganya masih terus mendiskusikan persoalan ini.

"Jadi itu yang masih kami diskusikan selama ini, operasi yang ditetapkan kemarin. Kami diskusikan di dalam, memang ada yang berpendapat sprindik tak ada namanya. Ada juga yang berpendapat harus seperti Undang Undang KPK. Oleh karena itu masih dalam diskusi kami," kata Agus usai meresmikan Rutan Baru KPK, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Oktober 2017.

Sebelumnya, Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait proyek pengadaan e-KTP 2011-2013. Namun, pada Jumat 29 September 2017, status tersangkanya dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan melalui proses praperadilan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Agus Rahardjo memastikan KPK tak akan melepaskan Novanto begitu saja. Hanya saja, KPK tak akan memakai sprindik lama yang telah dibatalkan PN Jaksel. Kata dia, KPK akan menerapkan pasal yang sama dalam sprindik baru nantinya. "Iya sama saja (pasalnya). Kenapa tidak," kata Agus.

Dalam perkara e-KTP, KPK telah menjerat enam orang yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Mereka yakni mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, anggota DPR Markus Nari, pengusaha Andi Narogong, Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Namun, untuk Setya, status tersangkanya dibatalkan hakim praperadilan PN Jaksel.

Adapun Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara itu, Andi Narogong masih menjalani persidangan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024