Puluhan Ribu Dolar Singapura Disita KPK Saat OTT di Sulut

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi  di Sulawesi Utara tak hanya melibatkan uang rupiah. Namun lembaran dolar Singapura juga ikut disita.

Anak Buah Kena OTT, Irjen Kementerian PUPR Sambangi KPK

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam OTT yang dilakukan di Jakarta pada Jumat, 7 Oktober malam pihaknya mengamankan ribuan dollar Singapura. "Puluhan ribu dollar singapura diamankan dari lokasi," kata Febri, Sabtu 7 Oktober 2017.

Ia menuturkan, dalam perkara ini tim penyidik menemukan adanya indikasi transaksi penerimaan sejumlah uang pada hakim. "Ditemukan adanya indikasi transaksi penerimaan sejumlah uang pada hakim terkait dengan penanganan kasus korupsi di daerah Sulut," ujarnya.

Skandal Meikarta, KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Bekasi

Untuk lebih jelasnya, Febri mengatakan pihaknya akan melakukan konfrensi pers yang dipimpin oleh pimpinan KPK dan pejabat Mahkamah Agung. "Nanti lebih lengkapnya dilakukan konfrensi pers," ujarnya.

Sebelumnya, KPK dikabarkan menangkap Ketua Pengadilan Tinggi Manado S dan anggota DPR Fraksi Golkar berinisial AAM, Jumat 6 Oktober malam. Selain keduanya, penyidik KPK juga menangkap tiga orang lainnya.

KPK Tahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan perihal penangkapan tersebut. "Benar, ada tim KPK yang turun ke lapangan. Hampir Jumat tengah malam KPK lakukan OTT di Jakarta terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. Ada penegak hukum dan politisi yang diamankan," kata Basaria ketika dikonfirmasi, Sabtu 7 Oktober 2017.

Dari hasil OTT ini, KPK mengamankan sejumlah mata uang asing di lokasi. Namun dia belum bisa menjelaskan secara detail karena saat ini tim masih dilapangan.

"Sejumlah mata uang asing juga diamankan sebagai barang bukti di lokasi. Tim masih di lapangan, jadi kami belum bisa informasikan lebih lanjut. Selengkapnya kami sampaikan di konferensi pers. Sesuai KUHAP kami dapat lakukan pemeriksaan maksimal 24 jam," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya