Masa Penahanan Bos First Travel Diperpanjang

Polisi geledah kantor First Travel.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id – Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah First Travel, Andhika Surachman (32) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (31).

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

"Iya kemarin diperpanjang lagi. Penahanan itu kan ada penyidik diberi kewenangan hanya sampai 20 hari. Kemarin yang diperpanjang adalah tersangka Anniesa dan Andhika," kata Anjak Madya Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi, Selasa, 10 Oktober 2017.

Masa penahanan suami istri tersebut diperpanjang lantaran masa penahanan pertama sudah habis namun pemeriksaan oleh penyidik belum selesai. 

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Perpanjangan penahanan ini merupakan masa penahanan yang kedua. Jumlahnya diperpanjang selama 20 hari. "Jadi total (penahanannya) 40 hari," ujarnya.

Dalam kasus First Travel ini, selain Andhika dan Anniesa, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan (27) atau Kiki Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, kerugian calon jemaah total sekitar Rp848,7 miliar.

Jumlah itu merupakan kalkulasi dari total 72.682 calon jemaah promo yang mendaftar pada Desember 2016 sampai Mei 2017. 

Dari jumlah itu, 14 ribu calon jemaah umrah sudah diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah. Sedangkan 58.682 belum diberangkatkan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya