DPR Harap BPJPH Bisa Dikelola Profesional

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong.
Sumber :

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa dikelola secara profesional. Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong menekankan terbentuknya lembaga tersebut menyesuaikan perintah undang-undang.

img_title Wajib Halal Tak Jadi Serentak Besok, Ini Alasan Pemerintah Longgarkan Tahapan Sertifikasi hingga Oktober 2028

"Bukan mengambil alih, tapi perintah undang-undang. Jadi nanti akan ditangani pemerintah karena memang kita ingin mendapatkan kepastian dalam proses sertifikasi halal," kata Ali saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 11 Oktober 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ali menjelaskan sertifikasi halal terkait dengan halal haramnya produk konsumtif yang bisa dikonsumsi masyarakat terkait dengan prinsip syariah Islam. Ia pun menyambut baik sertifikasi ini ditangani pemerintah. Dengan adanya BPJPH, pemerintah memiliki kelengkapan dari perangkat sampai fungsi pengawasan.

img_title Pemerintah Perpanjang Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028, Ini Produk yang Terdampak

"Karena pemerintah memiliki perangkat infrastruktur sampai ke bawah, fungsi pengawasan, punya alat laboratorium, dan anggaran supaya memberi rasa nyaman pada masyarakat pengguna jasa," lanjut Ali.

Ia menjelaskan semangat Undang-undang Jaminan Produk Halal ingin agar persoalan halal dan haram ini bisa dikelola secara profesional dan mandiri. Kemudian, undang-undang ini bisa memberikan rasa nyaman secara syariah kepada masyarakat.

img_title Minta Wajib Halal Ditunda, Ekonom Soroti Kesiapan Dunia Usaha hingga Daya Beli Masyarakat

"Sedang kita tunggu business plan-nya untuk bisa kita dengar pada RDP yang akan datang. Undang-undang itu berikan jaminan perlindungan konsumen pada masyarakat," kata Ali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal yang selama ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu setelah diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Rabu, 11 Oktober 2017.

"Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.

Ilustrasi produk halal.

Mau Urus Sertifikat Halal? Ini 3 Hal yang Wajib Disiapkan Pelaku Usaha

Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha dalam menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut