Kepala Bakamla Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Arie Soedewo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla), Laksmana Madya Ari Soedewo kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya hadir hari ini, ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Laksamana Madya Ari Soedewo, Kabakamla, saksi NH (Nofel Hasan) dalam perkara dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla, belum ada informasi soal ketidakhadirannya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2017.

Febri mengungkapkan belum mengetahui pemanggilan berikutnya terhadap Ari. Kendati begitu, dia memastikan Ari akan dijadwalkan ulang oleh penyidik. "Nanti kita koordinasikan lagi. Termasuk berkoordinasi dengan POM TNI karena sebelumnya kita sudah punya komunikasi yang baik dengan POM TNI," kata Febri.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Nama Ari Soedewo sudah tak asing dengan kasus ini. Sebab ia telah beberapa kali dipanggil pihak lembaga antirasuah tersebut. Teranyar dia dipanggil jaksa KPK untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

Proyek satelit monitoring dikerjakan oleh PT Melati Technofo Indonesia milik Fahmi Dharmawansyah.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Bahkan dalam surat dakwaan Jaksa terhadap Fahmi, disebutkan bahwa sekitar Oktober 2016, di ruangan Kabakamla, Ari Soedewo dan Eko membahas jatah 7,5 persen dari program setelit monitoring untuk Bakamla.

Ari Seodewo kemudian meminta agar fee sebesar dua persen dibayarkan terlebih dulu. Setelah beberapa kali pertemuan, Fahmi melalui dua anak buahnya, M Adami Okta menindaklanjuti permintaan Ari Soedewo dan Eko tersebut.

Total uang suap yang diberikan Fahmi secara bertahap sebesar SGD 309.500, USD 88.500, Euro 10.000 dan Rp120 juta.

Dalam kasus ini, Eko, Fahmi Dharmawansyah, serta anak buahnya, M Adami Okta dan Hardy Stefanus telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas praktik suap proyek pengadaan satelit monitoring.

Sementara Ari Soedewo sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, dan dalam persidangan Ari membantah pernah terlibat kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya