Kata Dua Jurnalis Usai diperiksa Soal Aduan Brigjen Aris

Jurnalis Kompas TV Rosiana Silalahi (baju putih)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Dua jurnalis senior Aiman Witjaksono dan Rosiana Silalahi telah diperiksa sebagai saksi terkait salah satu laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, Rabu 11 Oktober 2017.

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

Jika Rosi memilih tak berkomentar usai menjalani pemeriksaan, maka Aiman sempat memberikan beberapa keterangan kepada awak media. Menurutnya, pemeriksaan berkaitan tentang proses wawancara terhadap Koordinator Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz yang jadi narasumber dalam acara yang ditayangkan Kompas TV.

"Bahwa wawancara itu ada atau tidak dan dilakukan seperti apa? Seperti itu, sebenarnya melihat tayangan yang memang sudah tayang kan bisa dijawab sesungguhnya, tapi penyidik perlu data yang lebih dalam lagi gitu ya," kata Aiman di Markas Polda Metro.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

Dalam kesempatan itu, Aiman berharap kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Donal bisa diselesaikan di Dewan Pers. Sebab hal itu merupakan produk jurnalistik. Aiman juga berharap kasus ini tidak sampai masuk ke ranah persidangan.

"Tetapi sekali lagi saya mendorong penyelesaian ini dilakukan melalui undang-undang pers. Kan siapa pun, apakah kita (wartawan) apakah narasumber juga tentu berharap ketika masuk dalam produk pemberitaan pers maka diselesaikan dengan undang-undang pers,” katanya.

Soal Sengketa Pemberitaan, Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Bahlil

Salinan tayang program Aiman pun telah diberikan pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia sengaja memberikan salinan itu sebagai petunjuk bagi polisi yang sedang menangani laporan Aris itu. Di mana diketahui dalam wawancara itu Donal Fariz, menurutnya tak pernah menyebutkan nama Aris maupun tokoh-tokoh lainnya.

"Hanya kita saja yang menyerahkan copy tayang program Aiman, itu tidak diminta, hanya kita yang memberikan ke penyidik. Tidak ada penyebutan nama Brigjen Aris Budiman yang disampaikan Donal Fariz dalam tayangan itu," katanya.

Aiman diperiksa sebagai saksi dalam laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris atas wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz.

Pada wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

Sebenarnya, Aiman sebelumnya sudah pernah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi bersama dengan seorang jurnalis senior lain, yakni Rosiana Silalahi pada tanggal 29 September 2017 lalu. Namun saat itu keduanya tidak bisa hadir karena ada halangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya