Gandeng FBI, KPK Buru Aset-aset Korupsi E-KTP

Jaksa KPK, Irene Putri, jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi E-KTP
Sumber :
  • VIVA/Edwien Firdaus

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melacak aset-aset terkait hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang diduga sudah disamarkan ke sejumlah negara. KPK mengendus ada aset-aset milik pihak yang diperkaya atas proyek senilai Rp5,9 triliun itu di luar negeri.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Kami melakukan (pelacakan) aset sampai ke luar negeri, kami bekerja sama dengan penegak hukum di sana," kata Koordinator Pelaksana Tugas Koordinator Unit Pelacakan Aset Pngelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri kepada awak media, Kamis, 12 Oktober 2017.  

Irene menjelaskan, sejauh ini KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Investigasi Praktik Korupsi Singapura atau disebut CPIB dan Badan Investigasi Federal Amerika (FBI) untuk memburu uang-uang korupsi e-KTP yang diduga disamarkan di dua negara tersebut.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Namun, Irene belum mau bicara lebih jauh soal pelacakan aset yang tengah dilakukan jajarannya itu. Yang pasti, kata dia, KPK sudah bekerja sama untuk menelusuri aset-aset di luar negeri terkait dengan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun itu.

"Kami bekerja sama lah sama penegak hukum di negara lain. Jangan sekarang deh. Nanti ada saatnya," kata Irene.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Menurut Irene, pelacakan aset dalam penyidikan kasus e-KTP ini difokuskan pada sejumlah pihak yang diperkaya dari korupsi proyek itu. Bukan lagi fokus pada pengadaan barang dan jasa.

"Si a, b dan si c mendapat keuntungan berapa, kemudian keuntungan itu yang kami lakukan pelacakan atas yang bersangkutan. Bukan pengadaannya ini," ujar Irene.

Irene melanjutkan, aset-aset yang berada di luar negeri yang masih berkaitan dengan tindak pidana korupsi bisa disita KPK, meskipun menggunakan mekanisme di negara tersebut. Untuk itu, koordinasi dengan lembaga penegak hukum di negara terkait perlu dilakukan.

Kerja sama penyitaan aset yang berada di luar negeri ini juga tertuang dalam Pasal 12 huruf h Undang Undang tentang KPK.

"Penyitaan ini bukan kami yang melakukan, karena beda yuridiksi. Jadi kami minta bantuan penegak hukum di sana untuk melakukan pembekuan aset, freezing asset," kata Irene.

Penyitaan aset yang bekerja sama dengan penegak hukum di negara lain pernah dilakukan KPK di Australia dan Singapura. Irene menyebut ada satu aset di Australia dan beberapa aset di Singapura yang dibekukan lantaran diduga terkait korupsi di Indonesia.

Irene menambahkan, proses penyitaan hingga perampasan aset itu sepenuhnya dilakukan penegak hukum setempat. Ada mekanisme pengadilan yang harus dijajaki untuk buktikan bahwa aset-aset itu terkait hasil korupsi.

"Karena prosesnya bukan proses sekejap, kami harus tunggu persidangan di sana, sampai perintah hakim menyetujui aset dikembalikan ke Indonesia," kata Irene. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya