Lagi, Mirwan Amir Tak Penuhi Panggilan KPK

Mirwan Amir
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir, tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Sedianya Mirwan yang diperiksa dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

Adapun Anang memimpin perusahaan konsorsium dari Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang menggarap proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Mirwan Amir (mantan Anggota DPR RI) tidak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin, 16 Oktober 2017.

Tidak hanya Amir, awalnya pemeriksaan oleh penyidik juga bakal dilakukan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Namun Nazaruddin juga tak hadir dalam pemanggilan kali ini. "M Nazaruddin tidak hadir," ujarnya.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Mangkirnya Amir dari pemeriksaan penyidik juga dilakukan mantan politisi Partai Demokrat itu, Jumat, 8 September 2017.

Amir yang kini diketahui Ketua DPP Partai Hanura ini pernah disebut Nazaruddin US$ 1,2 juta dari proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Uang tersebut diperoleh dari pengusaha yang mengatur tender proyek e-KTP, Andi Narogong, sebelum Kongres Partai Demokrat yang dimenangkan Anas Urbaningrum. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya