Tersangka Heli AW 101 Soalkan Peradilan Koneksitas

Penyidik KPK melihat fisik Helikopter AW-101 di Lanud Halimperdanakusuma
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA – Tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dalam kasus korupsi proyek pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prabowo Dukung Kasus Proyek Satelit Kemhan Diusut Tuntas

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari beberapa materi yang diajukan, ada satu materi baru yang harus dihadapi KPK yaitu proses peradilan koneksitas.

"Ada satu hal yang baru yang diajukan di praperadilan ini, yaitu terkait dengan proses praperadilan koneksitas. Itu yang diargumentasikan di sini," kata Febri ketika dikonfirmasi, Kamis 19 Oktober 2017.

Mahfud MD Ungkap Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Ratusan Miliar

Dalam hal ini, kata Febri, penggugat mempermasalahkan penanganan perkaranya oleh lembaga tunggal, yakni KPK. Sementara itu, menurut pemohon, seharusnya yang ditempuh adalah peradilan koneksitas. Yaitu peradilan menyangkut delik penyertaan antara yang dilakukan orang sipil bersama orang militer, seperti diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHAP.

"Sementara KPK menggunakan undang-undang yang bersifat khusus, yang diatur misalnya di Pasal 42 UU KPK (UU No 30 Tahun 2002), yang pada intinya KPK mengkoordinir atau melakukan untuk perkara-perkara dengan pelaku yang berasal dari militer dan nonmiliter, itu KPK bisa mengkoordinir," kata Febri.

Kepala Staf TNI AU Datangi Kantor Prabowo, Jadi Beli Jet Tempur Baru?

Febri menambahkan, KPK siap menghadapi proses praperadilan yang akan dimulai Jumat 20 Oktober besok dengan terlebih dulu menyusun strategi, seperti mempersiapkan bukti-bukti dan kapan bukti tersebut akan dihadirkan di persidangan.

"Tentu KPK akan hadapi semua proses praperadilan. Pasti akan kami hadapi tinggal soal strategi lebih lanjut saja dan misalnya kapan kami akan hadirkan bukti-bukti," katanya.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, Puspom TNI sudah menjerat lima tersangka dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101.

Kelimanya dari unsur militer yakni, Marsda SB, Marsma FA, Kolonel Kal FTS SE, Letkol WW, dan Pembantu Letnan Dua SS.

Seiring itu, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia, sebagai tersangka. Seperti diketahui, Heli ini dibanderol dengan harga Rp715 miliar dan diduga merugikan negara sampai Rp220 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya