Mengapa 13 Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2019

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 13 partai politik yang tidak lolos dalam proses pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi persyaratan. 

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Komisioner KPU Evi Novida Ginting merincikan persyaratan itu yakni partai politik harus mempunyai kantor perwakilan di tingkat provinsi sebanyak 100 persen.

Lalu kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota harus 75 persen dan kepengurusan tingkat kecamatan harus 50 persen. 

M Taufik Bantah Pendukung Prabowo-Sandi Ikut Serta dalam Aksi 22 Mei

Kemudian, harus ada keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, menyerahkan rekening khusus dan juga menyertakan alamat domisili kantor partai politik tersebut.  "Ini persyaratan yang diwajibkan dalam UU," kata Evi di kantornya, Kamis, 19 Oktober 2017. 

Namun, Evi tak menjelaskan lebih rinci apa saja kekurangan berkas masing-masing partai politik yang tidak lolos tersebut.  "Rata-rata varian berbeda-beda, tetapi yang paling kita lihat kepengurusan, ini yang paling penting harus ada," ujarnya. 

Sikapi Pemilu 2019, Hayono Isman: Indonesia Dibangun atas SARA

Berikut daftar parpol yang lolos dan tidak lolos berdasarkan sipol KPU. 

Tidak Lolos:
1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik

Lolos:
1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Garuda
12. Partai Berkarya
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Demokrat 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya