Idrus Anggap Hadiri Sidang E-KTP Bisa Lain Kesempatan

Mensos Idrus Marham.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan pihaknya sudah merencanakan rangkaian perayaan hari ulang tahun Golkar ke-53 sejak jauh-jauh hari. Ketua Umum Golkar Setya Novanto wajib hadir dalam acara ini.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Hal itu menjawab soal Novanto yang kembali mangkir dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Novanto dijadwalkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kegiatan ini harus dihadiri ketua umum. Dia harus konsentrasi di sini," kata Idrus di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Menurut Idrus, kehadiran Novanto di sidang Tipikor masih bisa dilakukan di lain waktu. Sementara, kata Idrus acara HUT Golkar ini hanya ada di tanggal 20 Oktober saja.

"Karena di sana kita berpikir (sidang) masih bisa lain kesempatan, tapi kalau hari ulang tahun tanggal 20, ya lewat-lewat. Dan faktanya Novanto pada hari ini masih Ketua Umum DPP Partai Golkar, dan kegiatannya hari ini tidak bisa ditunda," ujar Idrus.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Idrus mengatakan telah meminta kepada kuasa hukum Novanto agar mengatur penjadwalan ulang tersebut. Dia mengatakan ada jaminan Novanto hadir di lain waktu.

"Saya punya keyakinan selama ini Pak Novanto mematuhi proses hukum yang ada. Kita minta penasihat hukumnya supaya ada jadwal ulang dan ada jaminan untuk hadir," kata Idrus.

Dalam sidang lanjutan e-KTP hari ini, Selain Novanto, jaksa penuntut KPK juga akan menghadirkan empat saksi lain. Mereka adalah Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, dan Onny Hendro Adhiak Sono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penjadwalan Novanto sebagai saksi ini merupakan yang kedua kali usai sebelumnya pada Senin 9 Oktober lalu. Saat itu, Novanto tidak bisa menghadiri sidang sebagai saksi lantaran beralasan masih dalam kondisi sakit.

Selain Novanto, jaksa penuntut KPK juga akan menghadirkan empat saksi lain. Mereka adalah Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, dan Onny Hendro Adhiak Sono.

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut