Saksi Ungkap Diminta Jangan Bocorkan Aliran Dana E-KTP

Terdakwa E-KTP, Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Makna Zaezar

VIVA – Saksi sidang korupsi pengadaan E-KTP, Djarat Wisnu Setyawan, mengaku pernah diminta agar tak membocorkan aliran uang proyek e-KTP saat diperiksa penyidik KPK. Permintaan itu menurutnya berasal dari pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Drajat menyampaikan hal ini saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pernyataan Drajat juga sebagai respons saat Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Drajat.

"Zudan bilang saya diminta untuk tidak menyampaikan soal uang aliran dana kepada penyidik yang telah diserahkan pada pihak lain. Saya diminta bilang enggak ada, supaya enggak merembet ke mana-mana," kata Jhon membacakan BAP Drajat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Menanggapi pertanyaan Hakim Jhon, Drajat mengaku sudah biasa melaporkan tentang e-KTP kepada Kemendagri. Biasanya, kata dia, ada beberapa pesan yang disampaikan.

"Biasa kami kan lapor dulu dan ada beberapa pesan seperti itu," jawab Drajat.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Menurutnya, permintaan agar tak menjelaskan aliran dana proyek e-KTP berasal dari Zudan Arif Fakrulloh, yang saat kasus ini bergulir menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri. Saat ini, Zudan menjabat Dirjen Dukcapil. "Sekarang Dirjen Dukcapil?" tanya Jhon.

"Ya, tapi kan konteksnya umum, kalau enggak tahu jawabnya enggak tahu," jawab Drajat.

Ketua Majelis Hakim Jhon pun kemudian bertanya pada Drajat apakah menerima uang e-KTP atau tidak. Drajat mengaku menerima uang US$40 ribu dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK pada tahun 2012.

"Saya terima dari Sugiharto US$40 ribu. Kalau dirupiahkan Rp400 juta, Yang Mulia," ujar Drajat.

Dalam kasus e-KTP, Sugiharto sudah divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Sugiharto dinilai terbukti melakukan korupsi e-KTP. Selain itu, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya