Serikat Buruh Tolak Perppu Ormas

Presiden KSPI, Said Iqbal.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kalangan buruh merasa khawatir jika serikat pekerja yang kerap digunakan untuk memperjuangkan nasib mereka, menjadi mudah dibubarkan pemerintah jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR.

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan pengesahan Perppu menjadi undang-undang akan menekan kebebasan berserikat yang sebenarnya dijamin UUD 1945.

"Tidak menutup kemungkinan serikat pekerja yang kritis akan dibubarkan tanpa pengadilan," ujar Said melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Selasa, 24 Oktober 2017.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

Menurut Said, keberatan buruh terutama terkait ketiadaan mekanisme pengadilan untuk menyatakan sebuah ormas dinilai melanggar aturan. Sejauh ini, Perppu Ormas sendiri telah digunakan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, ormas keagamaan yang ingin mendirikan sistem negara khilafah.

Said menyampaikan, hal itu dinilai membuat kontrol pemerintah terhadap kebebasan berserikat bagi rakyat guna bersama-sama memperjuangkan hak mereka, menjadi terlampau tinggi.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

"Oleh karena itu, KSPI secara tegas mendesak DPR RI agar tidak mengesahkan Perppu Ormas (menjadi undang-undang)," ujar Said.

Said mengajak buruh dan masyarakat menunjukkan perlawanan terhadap pemerintah dengan berunjuk rasa jika Perppu disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, menurut Said, di jalur hukum, upaya uji materiil terhadap undang-undang yang baru di Mahkamah Konstitusi juga akan dilakukan.

"Karena hal ini merupakan darurat demokrasi, mengancam kemerdekaan untuk berkumpul dan berserikat. Buruh butuh upah layak dan perlindungan PHK di tengah daya beli yang menurun, bukan Perppu Ormas," ujar Said.

Perppu Ormas dibawa ke Sidang Paripurna Selasa 24 Oktober 2017. Setelah itu, forum tertinggi di DPR itu akan memutuskan, bisa melalui musyawarah mufakat atau voting, apakah menerima Perppu itu sebagai undang-undang atau menolaknya.

Tiga fraksi menyatakan menolak Perppu Ormas untuk disahkan menjadi undang-undang. Mereka adalah Fraksi PAN, PKS, dan Partai Gerindra. Sementara itu, tujuh parpol lain termasuk enam parpol koalisi pemerintah mendukung Perppu Ormas. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya