Pernikahan Pria dan Dua Wanita di Sumatera Selatan Ditolak

Ilustrasi poligami
Sumber :
  • Reuters Photo

VIVA – Rencana pernikahan seorang pria dengan dua wanita sekaligus di Kabupaten Musi Banyuasin ditolak oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat. Pernikahan semacam itu dianggap tak sah berdasarkan hukum yang berlaku.

img_title Kebakaran 25 Hektare di Musi Banyuasin Diselidiki, Titik Api Diduga dari Kebun dalam Kawasan Hutan

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan berkoordinasi dengan pejabat di Musi Banyuasin mengenai hal itu. Keputusannya, Kantor Urusan Agama setempat menerbitkan Blanko Model N9 atau Surat Penolakan Pernikahan untuk calon pengantin Cindra dengan Indah Lestari dan Perawati itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Secara legal tidak mungkin, karena untuk menikah kedua harus (berdasarkan) izin (untuk) poligami, tidak mungkin langsung sekaligus," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan, M Alfajri Zabidi, di Palembang pada Rabu, 25 Oktober 2017.

img_title Kapolres, Dandim hingga Kajari Musi Banyuasin Pererat Soliditas Lewat Senam dan Tenis Meja

Di Kabupaten Musi Banyuasin, kata Alfajri, memang sering ditemui pernikahan seorang pria dengan dua wanita sekaligus. Namun pemerintah mesti mengaturnya sekaligus mengingatkan kepada masyarakat bahwa praktik semacam itu keliru.

Alfajri menjelaskan, konsekuensi pernikahan yang tak sah menurut hukum, di antaranya pemerintah tak dapat menerbitkan akta nikah. Akibatnya lanjutannya ialah anak dari hasil perkawinannya tak dapat dicatatkan dalam catatan kependudukan. Si anak juga tak berhak menjadi ahli waris dari kedua orangtua mereka.

img_title Langkah Strategis Perbaiki Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang Aman dan Legal di Musi Banyuasin

Jika Cindra tetap ingin menikah dan disahkan oleh negara, Alfajri menyarankan pria itu mengawini satu wanita saja. Andai ingin berpoligami, mesti lebih dulu mengajukan surat nikah lagi dengan syarat-syarat tertentu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syarat-syarat itu, di antaranya wajib mendapatkan izin dari istri pertama, istri menderita sakit terkategori parah dan tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat menghasilkan keturunan.

Satu hal yang pasti, Alfajri mengingatkan lagi, "Tidak bisa menikah dengan dua wanita sekaligus." (mus)

Opie Kumis

Opie Kumis Blak-blakan Sudah 31 Kali Menikah, yang Langgeng Sampai Sekarang 4 Istri Akur Semua!

Opie Kumis blak-blakan mengaku telah menikah sebanyak 31 kali sepanjang hidupnya. Pengakuan tersebut disampaikan ketika Opie berbincang dengan Gofar Hilman di podcast.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut