Kantor Perusahaan Lelang Proyek E-KTP Milik Setya Novanto

Ketua DPR, Setya Novanto, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, Onny Hendro Adhiaksono dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi pengetahuan Onny seputar keterlibatan PT Murakabi Sejahtera dalam proyek e-KTP. Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan, apakah Onny mengetahui bahwa kantor yang digunakan PT Murakabi adalah tempat milik Setya Novanto.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Apa saksi tahu tempat yang digunakan sejak tahun 2007 itu milik Setya Novanto?" kata Taufiq kepada Onny.

Onny berdalih tak mengetahui sama sekali kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menurut Taufiq, sejak 2007 atau tiga tahun sebelum proyek e-KTP 2011 dimulai, PT Murakabi sudah berkantor di tempat milik Setya Novanto, yakni salah satu ruangan di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.

Dalam perkara e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong disebutkan jaksa secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek e-KTP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Beberapa saksi dalam sidang sebelumnya, menjelaskan bahwa mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi Narogong dan sejumlah pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati, mengumpulkan 10 perusahaan yang disiapkan menangani proyek e-KTP. Saat itu, mereka yang disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium.

Andi kemudian membuat tiga konsorsium. Di antaranya yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Menurut salah satu anggota Tim Fatmawati yang pernah bersaksi di pengadilan, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, siapa pun konsorsium yang menang dalam proses lelang, semua perusahaan yang terlibat Tim Fatmawati akan mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP.

Menurut Bobby, Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk jadi pemenang lelang. Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi didakwa oleh jaksa KPK, bersama-sama dengan Setya Novanto, berperan dalam mengarahkan, serta memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya