Usut Reklamasi Jakarta, KPK Bidik Korporasi

Sekda Pemprov DKI Jakarta, Saefullah.
Sumber :
  • http://www.jakarta.go.id

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Perda Teluk Jakarta atau Reklamasi Jakarta. Kali ini, penyelidikan KPK menyasar sebuah korporasi sebagai target tersangkanya.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

"Saya dikonfirmasi terkait pulau G (Reklamasi Jakarta) soal korporasinya," kata Sekda DKI, Saefullah, usai pemeriksaan kepada awak media di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Oktober 2017.

Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G dikantongi oleh PT Muara Wisesa Samudera. Namun, dalam perkara di PTUN DKI Jakarta, izin tersebut dibatalkan. PT Wisesa yaitu anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Dikonfirmasi lebih jauh, Saefullah mengatakan sempat ditelisik penyelidik KPK soal Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pulau G. Namun, dia enggan merincinya. Yang jelas, ditekankan Saefullah, KLHS Pulau G sudah rampung.

"Saya ditanya mengenai proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) itu," kata Saefullah.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Selebihnya, Saefullah menunjukkan dokumen pemanggilan yang KPK terhadapnya. Dalam dokumen tersebut, mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu diminta penyelidik KPK untuk menjelaskan KLHS yang disusun Pemprov DKI Jakarta.

Objek penyelidikan dalam surat perintah penyelidikan KPK nomor Spin.Lidik-?75/05/01/07/2017 yang diterbitkan 25 Juli 2017 itu adalah korporasi.

Sebelumnya, KPK telah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Keduanya pun sudah divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait suap pembahasan dua Raperda Teluk Jakarta atau biasa disebut Reklamasi Jakarta. Pada perkara ini, KPK itu KPK juga sudah memeriksa Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya