Reses, Komisi Hukum DPR Kunker ke Pengadilan Bahas OTT KPK

Anggota Komisi III DPR Herman Hery
Sumber :

VIVA – Masa reses dimanfaatkan anggota dewan melakukan kunjungan kerja kerja ke daerah. Salah satunya seperti yang dilakukan sejumlah anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum dengan melakukan kunker ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin, 30 Oktober 2017.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Dalam kunker kali ini, para anggota komisi hukum DPR bertemu dengan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya hingga Ketua Pengadilan tata Usaha Negara Kalimantan Tengah. Para hakim mengeluhkan kurangnya anggaran untuk sarana prasarana dan dana operasional pengadilan.

Ketua Tim Kunker Komisi III, Herman Hery merespons agar para hakim tak berkecil hati dan tetap semangat. Ia berpesan agar tetap menjaga integritas dan kredibilitasnya, sesulit apapun persoalan yang dihadapi.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

"Bapak-ibu adalah wakil Tuhan di dunia ini. Keputusan yang diambil bapak-ibu menentukan nasib banyak orang dan keluarganya," kata Herman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Dikatakan Herman, setiap hakim tak ada yang sempurna dalam memutuskan perkara. Namun, ia mengingatkan agar para hakim memutuskan sesuai hati nurani. "Saya percaya masing-masing kita punya hati nurani dalam memutuskan," lanjut politikus PDI Perjuangan tersebut

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Bagi dia, keluhan hakim adalah manusiawi dan bisa diterima. Apalagi bila mencontohkan anggota dewan yang juga masih banyak kekurangan. "Kita sama-sama manusia, wakil rakyat juga banyak kekurangan, tetapi masih ada dari kami yang punya hati nurani," ujar Herman.

Curhatan Hakim

Sementara, soal pemberitaan maraknya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap hakim ikut dibicarakan. Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, Arif Supratman, karena pemberitaan OTT terhadap hakim, ia merasa malu karena mencoreng nama hakim secara umum. Menurut Arief, pandangan masyarakat dinilai lebih berat dibandingkan hukuman pidana.

"Karena lebih kejam hukuman masyarakat, ketimbang hukuman hakim sendiri. Karena (hukuman masyarakat) anak cucunya pun kena," kata Arif.

Namun, ia mengingatkan agar jajarannya jangan sampai terkena OT KPK. Berbagai cara pencegahan korupsi dilakukan pihaknya. Pencegahan mulai dengan peringatan baik dalam apel siaga ataupun acara-acara kerohanian diterapkan.

"Kami juga mengontrol dengan SOP bahwa penanganan perkara tidak boleh lebih dari 3 bulan. Kalau itu dilanggar, kami melakukan teguran berdasarkan Perma," tutur Arif.

Selain itu, kata Arief, para hakim juga dilarang menerima pihak berperkara. Hal ini harus menjadi catatan para hakim sebagai etika profesi peradilan.

"Kecuali dengan syarat tertentu, dihadiri pengacara, jaksa dan pihak ketiga serta dilakukan di ruangan terbuka," ujarnya.

Selain mengunjungi PT Palangkaraya, para anggota Komisi III DPR ini juga menyambagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng dan Markas Kepolisian Daerah Kalteng. Dalam kunker di Markas Polda Kalteng juga dihadiri Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng

Dalam kunker kali ini legislator yang hadir yakni Herman Hery, Adies Kadir, Junimart Girsang, Taufiqulhadi, Muhammad Toha (FPKB), Risa Mariska, Muhammad Syafi'i.

    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya