2 Penyidik Dipulangkan, KPK Harus Koordinasi dengan Kapolri

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik senior dari Polri. Hal ini dilakukan karena dua penyidik tersebut diduga telah menghilangkan alat bukti berupa berkas atau dokumen.

Besok, Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri

Pemulangan dua penyidik atas nama AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun terkait dugaan aliran dana suap dalam kasus impor daging sapi yang menyeret mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Dalam kasus ini, Patrialis sudah divonis delapan tahun penjara.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Julius Ibrani meminta KPK bisa berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengungkap kasus ini. "Dari situ tindak lanjutnya berkoordinasi dengan Kapolri, bisa memanggil Kapolri atau bisa berkunjung ke Polri," kata Julius dalam keterangannya, kepada wartawan, Kamis, 2 Oktober 2017.

Pengacara Perantara Suap Penyidik KPK Dituntut 10 Tahun Penjara

Julius pun menyarankan agar KPK dan Polri bisa saling berkoordinasi untuk mengungkap kasus ini. Kemudian, KPK diminta melakukan audit internal dan mengungkap jenis barang bukti yang diduga dihilangkan kedua penyidik tersebut.

"Makanya butuh sekali proses formal di KPK. Alat bukti apa sih yang dirusak, alat bukti yang dirusak ini terkait dengan siapa,” ujarnya menambahkan.

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar

Sebelum dikembalikan ke Polri, AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun sudah diperiksa Direktorat Pengawasan Internal (PI). Dari Direktorat PI, juga sudah memberikan sanksi berat kepada dua penyidik tersebut. (mus)

Gedung Merah-Putih KPK

KPK Undang Lagi Polda Metro ke Gedung Merah Putih Bahas Kasus Pemerasan SYL

KPK mengundang penyidik Polda Metro Jaya untuk rapat koordinasi dalam rangka penanganan kasus dugaan pemerasan yang dialami eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2023