Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Logo Pertamina
Sumber :

VIVA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menetapkan Direktur Ortus Holding Ltd Edward Seky Soeryadjaya (ESS), sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuangan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina tahun 2013-2015, khususnya pada penempatan invetasi saham PT Sugih Energy Tbk.

Gara-gara HTI Pertamina Rugi Rp11 Triliun, Cek Faktanya

Ortus Holding Ltd merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk.

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp599, 4 miliar. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah nomor Tap-51/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017.

Kisah Dokter Nova saat Ahok Hampir Meninggal di Penjara

Selain itu, telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Khusus) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.3/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 atas nama tersangka ESS.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa, Kejaksaan Agung juga telah mengajukan surat permohonan pencegahan keluar negeri untuk tersangka ESS kepada Imigrasi sejak 10 Oktober lalu. Tersangka ESS Dicegah untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Besok, Bos Pertamina Bongkar Kisah Nyata Ahok di Penjara

"Sejak tanggal 10 Oktober yang lalu, sampai enam bulan masa cekalnya itu. Tentunya, kenapa dicekal, supaya proses penanganan perkara lebih lancar," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 3 November 2017.

Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan terhadap kasus yang sudah ditangani selama ini, yakni untuk tersangka.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina saat itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis (MHKL). 15 orang saksi sudah diperiksa keterangannya.

"Pengembangan dari kasus yang sudah ada. Sementara ,pelaku lainnya sudah diproses hukum, bahkan sudah disidangkan yang namanya Muhammad Lubis itu ya, sudah diproses hukum, bahkan disidangkan perkaranya. Tentunya, pihak lain yang jadi bagian dari perkara itu juga harus diproses hukum," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum menambahkan, awal mula kasus ini, yakni sekitar pertengahan tahun 2014. ESS berkenalan dengan MHKL, dengan maksud meminta agar Dapen Pertamina membeli saham SUGI.

Pada periode Desember 2014-2015 MHKL menginisiasi dan melakukan pembelian saham SUGI sejumlah 2 miliar lembar saham SUGI senilai Rp601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas (PT MDS).

Selanjutnya, atas permintaan Ortus Holding Ltd, uang yang diterima oleh PT MDS dari hasil transaksi penjualan saham SUGI Dapen Pertamina telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman atau kredit dari Ortus Holding Ltd milik tersangka ESS.

"Bahwa tersangka ESS selaku Direktur Ortus Holding Ltd telah turut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina (saat itu)," kata Rum melalui keterangan pers secara tertulis.

Tersangka disangkakan dengan pasal primair, yakni pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka disangkakan pasal Subsidair, yakni pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya