Taksi Online Diberi Waktu Tiga Bulan Lakukan Uji KIR

Ilustrasi Taksi online Grab.
Sumber :
  • Grab

VIVA – Kendaraan sewa khusus taksi online diberi waktu tiga bulan untuk melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR. 

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

"Kita beri batas waktu maksimal tiga bulan," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu, 5 November 2017. 

Hal itu terkait dengan Peraturan Menteri PM 108 Tahun 2017, yang dikeluarkan Kemenhub pada awal November ini. 

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

"Dalam upaya pemerintah memberikan suatu perlindungan, suatu dasar hukum bagi taksi online. Maka kita juga memberikan syarat-syarat bagi semua, oleh karenanya syarat itu harus dipenuhi," katanya menambahkan.

Untuk itu, Budi mengimbau kepada pemilik taksi online agar dapat melakukan uji KIR kendaraannya, karena ini berkaitan dengan keselamatan. "KIR adalah bagian harus dipenuhi karena berkaitan dari safety," ujarnya.

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Bandara Kertajati Angkut 1.900 Orang per Hari

Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian mengenai tindakan bagi taksi online yang tidak melakukan uji KIR tersebut.

"Pemerintah bersama polisi lakukan pendekatan hukum pada waktunya nanti. Oleh karenanya, kita masih memberikan waktu beberapa saat, lakukan dengan segera." (mus) 

[dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub]

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Langkah itu untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas pada arus balik mudik Lebaran 2024 di ruas penyeberangan Bakaheuni-Merak.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024