Konsep Single Mux Ancam Independensi Media

Ilustrasi industri penyiaran.
Sumber :
  • Pixabay/Gadini

VIVA - Dewan Perwakilan Rakyat saat ini masih menggodok Rancangan Undang Undang Penyiaran. Salah satu masalah krusial dari RUU itu adalah mengenai konsep single mux dan multi mux.

img_title Bahas RUU Penyiaran, Anggota Fraksi Golkar DPR Cari Solusi yang Adaptif Inklusif

Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai multi mux memberikan kebebasan kepada swasta untuk mengelola multipleksing atau sinyal. Selain itu, menurutnya, konsep tersebut juga sejalan dengan demokrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau single mux diterapkan, independensi media dikhawatirkan bakal hilang. Sebab akan dikelola oleh satu lembaga yakni pemerintah," kata dia dalam suatu diskusi baru-baru ini.

img_title Rektor UMJ Minta DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran

Emrus mengakui negara memang memiliki tugas untuk mengatur. Namun, dia mengingatkan bahwa kewajiban itu tidak sampai menguasai.

"Dengan demikian, akan terjadi sentralistik yang dapat mengorbankan demokrasi," ujarnya.

img_title Kemenkominfo Tanggapi Usulan ATVSI tentang RUU Penyiaran: Masih Mengkaji

Emrus menambahkan bahwa secara teori segala yang sentralistis bakal lebih efisien. Tapi dalam penyiaran, hal ini tak berlaku karena dapat mengekang kebebasan berkomunikasi.

"Enggak boleh kebebasan itu digenggam. Karena kebebasan berkomunikasi itu demokrasi," tutur dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat masih membahas Rancangan Undang Undang tentang Penyiaran untuk menggantikan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU Penyiaran belum kunjung rampung dibahas karena terhambat polemik atau perdebatan dua konsep utama: single mux dan multi mux.

Single mux ialah konsep satu operator bagi seluruh stasiun televisi, televisi pemerintah maupun televisi swasta. Sedangkan multi mux merupakan konsep operator stasiun televisi swasta dan stasiun televisi pemerintah. (ase)

Bimtek Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)

Batasan Media Konvesional dan Digital Makin Kabur, RUU Penyiaran Mendesak Dituntaskan

Batasan regulasi dan perlakuan antara media penyiaran (konvensional) dengan media baru (platform digital) semakin kabur (tidak jelas). Perubahan UU Penyiaran mendesak

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut