KPK Ogah Ladeni Tudingan Bocorkan SPDP Setya Novanto

Setya Novanto saat hadiri sidang kasus e-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan meladeni tudingan yang menyebut sengaja membocorkan foto surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus e-KTP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Dalam foto SPDP yang tersebar viral itu disebutkan Ketua DPR, Setya Novanto, sudah tetapkan sebagai tersangka atas dasar surat perintah penyidikan tertanggal 31 Oktober 2017.

"Saya kira tidak perlu ditanggapi tudingan seperti itu, yang pasti kalau proses dalam penyidikan setelah putusan MK ada kewajiban bagi penyidik menyampaikan SPDP kepada tersangka, pihak korban atau pihak pelapor terkait tindak pidana lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2017.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Febri menjelaskan, dengan diserahkannya SPDP kepada pihak terkait, KPK sudah sesuai aturan. Untuk itu, Febri tak bisa berspekulasi sumber foto SPDP yang beredar viral itu sejak Senin kemarin.

"Yang pasti dari KPK hanya satu lembar kami terbitkan, tentu saja tak bisa kontrol lagi surat tersebut. Yang bisa saya sampaikan seperti tadi. Prosedur terkait sumber dari mana (menjadi viral), tentu saja kami tidak tahu," ujarnya.

Pengusutan Korupsi E-KTP Masih Lanjut, KPK Periksa Rekanan Proyek

Pada Senin, 6 November 2017, beredar foto SPDP yang tertulis di bagian atasnya KPK. Dalam foto itu dituliskan bahwa Setya Novanto tersangka berdasarkan Sprin.Dik- 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Dalam foto SPDP itu juga disebutkan, pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan. (mus)

Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi AALCO di Nusa Dua, Bali

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, Indonesia punya pengalaman pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2023