Kapolri: Ketua KPK Bukan Tersangka

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan status hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan wakil Saut Situmorang baru sebatas saksi.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Kedua petinggi KPK ini sebelumnya dilaporkan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.

"Saya tegaskan bahwa status saudara Agus Rahardjo dan Saut Situmorang statusnya terlapor, sebagaimana laporan polisi yang dilaporkan pelapor bukan sebagai tersangka," kata Tito di Jakarta Utara, Kamis, 9 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Baca Juga:

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Tito mengakui enggan membuat kegaduhan antar lembaga. Atas itu, ia mengedepankan hubungan kelembagaan sesama penegak hukum di Indonesia. "Prinsip dari Polri menjaga kelembagaan termasuk Kejaksaan dan lain-lain," ujarnya.

Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebelumnya dilaporkan pada 9 Oktober 2017 oleh Sandy Kurniawan, kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto.

Kedua petinggi KPK ini disangkutkan atas perkara penggunaan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang. Kini, kedua pimpinan KPK itu sedang dalam tahap penyidikan polisi setelah sebelumnya masih penyelidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya