KPK Resmi Tetapkan Setya Novanto Tersangka E-KTP Lagi

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka berdasar gelar perkar pimpinan KPK.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"SN (Setya Novanto) selaku anggota 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan (dkk), diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2017.

Menurut Saut, surat perintah penyidikan atas nama Setya Novanto, telah diterbitkan intitusinya pada 31 Oktober 2017. Proses penyelidikan ini juga telah dilakukan, namun telah dua kali Novanto dipanggil untuk mengklarifikasi, ia tidak memenuhi pemeriksaan.

Novanto dalam kasus ini dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atay Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Mengenai yang lebih rinciakan belum dapat disampaikan saat ini," kata Saut.

Berikut video keterangan pers KPK yang telah resmi menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai tersangka lagi.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim
 
Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024