Divonis 5 Tahun, Miryam Haryani Murka pada Novel

Terdakwa Miryam S. Haryani divonis 5 tahun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani masih kesal dengan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Miryam masih bersikeras bahwa Novel melakukan intimidasi saat melakukan pemeriksaan terhadapnya.

img_title Novel Cs Ditunjuk jadi Satgassus Optimalisasi Negara, KPK Optimis Memberikan Dampak Baik yang Nyata

Miryam sudah divonis lima tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Miryam dianggap terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan korupsi e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekarang begini, memberikan keterangan tidak benar, ada satu penyidik yang memberikan keterangan tak benar yaitu Novel Baswedan. Saya akan kejar kemanapun," kata Miryam usai sidang vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 13 November 2017.

img_title Ketua KPK Ungkap Tersangka Paulus Tannos Kirim Surat Minta Bertemu Penyidik

Miryam menegaskan, dia ditekan penyidik KPK, meskipun oleh mejelis hakim ia diyakini telah berbohong. Miryam pun mengaku berencana melaporkan Novel ke polisi. "Saya akan konsultasi dulu dengan tim hukum saya. Iya, nanti saya kabari ya," ujarnya.

Kemudian, terkait vonis 5 tahun, ia mengaku tak terima. Namun Dia masih pikir-pikir untuk melakukan banding. "Saya secara pribadi keberatan. Nanti saya akan berpikir selama tujuh hari dengan tim lawyer. Nanti dipikir dulu, hukumnya bagaimana," kata Miryam.

img_title Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Miryam sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (mus)

Novel Baswedan

Novel Baswedan Sebut Perkara Pertamina Tak Ada Mens Rea: Minta KY dan Bawas MA Periksa Laporan Kerry

Novel Baswedan menanggapi langkah Kerry Riza melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

img_title
VIVA.co.id
7 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut