Pengacara Novanto Tuding Wapres JK Bikin Gaduh

Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa kali menyindir Ketua DPR Setya Novanto agar memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengecam pernyataan JK. Bagi Fredrich, pernyataan JK dinilai justru membuat gaduh.

"Saya sangat menghormati beliau sebagai wapres, tapi ya saya akan lebih salut kalau dalam hal ini tidak membuat kegaduhan. Yang bikin gaduh kan beliau," kata Fredrich kepada awak media, Rabu, 15 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Fredrich menuding, JK sebagai wapres terlalu ikut campur dalam proses penanganan perkara korupsi e-KTP yang sedang diusut KPK. Dia menilai, pernyataan JK terkait pemeriksaan kliennya tak perlu izin presiden itu membuat masyarakat semakin bingung.

"Kalau Pak JK bilang (pemeriksaan Novanto) enggak perlu (izin presiden), itu kan lucu. Itu kan yang bikin gaduh jadi siapa? Apa saya? Saya ini kan melaksanakan profesi saya," lanjut Fredrich.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kemudian, ia meminta sebelum melayangkan pernyataan, ada baiknya Wapres JK berdiskusi lebih dulu dengan para ahli hukum atau jajarannya seperti Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Jaksa Agung, dan para staf ahli Wapres bidang hukum.

"Jangan melemparkan suatu opini lewat media, akhirnya bikin kegaduhan kan. Masa sekarang saya yang dituduh bikin kegaduhan? Kan yang bikin kegaduhan siapa? Saya itu enggak punya nilai. Omongan saya itu tidak didengar siapa pun. Tapi omongan Wapres itu kan didengar seluruh Indonesia," kata Fredrich.

Diketahui, Setya Novanto dalam kapasitas tersangka kembali mangkir pemeriksaan KPK hari ini, Rabu, 15 November 2017. Penasihat hukumnya, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya tak bisa memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka korupsi e-KTP karena menunggu putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Pihak Novanto menggugat Pasal 46 ayat 1, ayat  2 dan Pasal 12 UU KPK.

Selain itu, alasan Novanto tak bisa memenuhi panggilan KPK, karena lembaga antirasuah itu belum mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya