Komisi III Ingatkan KPK soal Gugatan Novanto ke MK

Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi.

VIVA – Ketua DPR Setya Novanto mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Komisi III DPR mengingatkan KPK agar menghormati proses yang diajukan Novanto.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Anggota Komisi III DPR Eddy Kusuma mengatakan untuk sementara KPK tak memeriksa Novanto.

"Pemanggilan Pak Novanto ini kan juga masih proses. KPK harus hormati juga upaya judicial review ke MK ini," kata Eddy dalam keterangannya, Rabu, 15 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Edy pun membandingkan ketika Pansus Angket DPR yang menghormati sikap KPK enggan hadir ke dalam rapat dengar pendapat. Alasan KPK masih menunggu putusan MK terkait gugatan keabsahan pembentukan Pansus Angket DPR.

Bagi dia, dengan sikap Novanto yang ogah hadir dalam pemeriksaan KPK masih bisa dimaklumi. KPK diminta harus menyesuaikan hal ini.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Ini kan masih proses. Baru didaftarkan oleh pengacara Novanto ke MK. KPK harus bersabar tunggu putusan itu. Karena KPK saat dengan Pansus DPR juga pemahamannya sama," tuturnya.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu ikut mengkritik KPK. Menurut dia, yang mempelopori judicial review ke MK adalah KPK ketika diminta hadir ke dalam forum Pansus DPR.

Meski diundang hingga dua kali, pimpinan KPK juga tak kunjung hadir ke rapat dengar pendapat. Ia pun heran dengan sikap keras KPK yang seolah-olah merasa benar dalam proses hukum.

"Kan itu juga yang dilakukan KPK. Kalau Novanto enggak datang ya jangan disalahkan. Sekarang begini, KPK aja enggak mau hadir kan ke Pansus," tutur Masinton.

Penetapan kembali tersangka Setya Novanto oleh KPK pada Jumat, 10 November 2017 menjadi sorotan publik. Beberapa hari usai ditetapkan sebagai tersangka, Novanto melawan dengan mengajukan uji materi beberapa pasal Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti Pasal 46 ayat (1) dan (2).

Pihak Novanto mempersoalkan mekanisme pemeriksaan tersangka yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pada 17 Juli 2017, Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Namun, status tersangka ini dicabut karena Novanto memenangkan gugatan lewat putusan praperadilan pada 29 September 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya