Setya Novanto Diburu KPK, Pimpinan DPR Tetap Solid

Pimpinan DPR RI saat paripurna.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menegaskan status tersangka dan rencana penahanan Ketua DPR Setya Novanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memengaruhi kinerja dan soliditas pimpinan DPR.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Status tersangka dan penahanan Setya Novanto tidak akan mengganggu kinerja dan soliditas pimpinan DPR RI," ujar Fahri, dalam siaran persnya, Kamis, 16 November 2017.

Ia mengklaim seluruh pimpinan dewan kompak. Mengingat sistem yang dianut adalah kolektif kolegial. Walau nantinya Setya ditahan, Fahri mengatakan tidak memiliki dampak pada keanggotaan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI," katanya.

Begitu juga masalah pemberhentian. Kata Fahri, UU MD3 menyebutkan diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa dan melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"UU MD3 sangat menjaga marwah dan kehormatan seorang manusia di hadapan hukum sebagaimana ketentuan di dalam konstitusi Republik Indonesia," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran, Jakarta Selatan, untuk membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan, pada Rabu malam, pukul 21.40 WIB.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK terpaksa mendatangkan paksa Novanto karena beberapa faktor, terutama lantaran dia selalu mangkir pemeriksaan KPK terkait kasus e-KTP. KPK juga telah menerbitkan surat penangkapan untuk Novanto.

Sayangnya, saat disambangi rumahnya, Ketua Umum Golkar itu tidak ada di rumahnya. Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi juga mengklaim tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya