Polri: Pencarian Setya Novanto Urusan KPK

Suasana detik-detik Setya Novanto dijemput paksa KPK.
Sumber :

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Namun, Ketua Umum Partai Golkar ini belum diketahui keberadaannya. Jika dalam waktu 1x24 jam Setnov belum ditemukan atau tidak menyerahkan diri, maka KPK akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK. Lembaga anti-rasuah itu akan berkoordinasi dengan Kepolisian.

Terkait rencana KPK itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, Polri tidak akan ikut campur dalam proses hukum kasus tersebut. Ia mengatakan, Polri hanya membantu dalam mengamankan setiap proses yang dilakukan oleh KPK.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Kami tidak mencampuri urusan hukum KPK ya. Namun kalau kami diminta untuk membantu seperti ada penggeledahan, kemudian OTT, untuk membantu keamanan dalam proses pelaksanaannya agar tidak terhambat, ini kami berikan bantuan anggota. Namun urusan hukumnya kami tidak ikut campur," kata Rikwanto usai upacara sertijab pejabat Polri di ruang Rupatama Polri, Jakarta, Kamis, 16 November 2017.

Saat ditanya apakah Polri akan ikut membantu KPK untuk memasukkan Setnov dalam DPO dan membantu pencarian, Rikwanto hanya menjawab secara normatif.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"Dalam kaitan diminta untuk pengamanan. Masalah urusan hukumnya kami tidak terlibat di situ. Oh enggak sampai segitu (membantu mencari), enggak sampai. Itu urusan dalam KPK," ujarnya. (ase)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024