BUMN Korup Tak Lepas dari Jeratan KPK
- Istimewa
"Ketika hukuman memaksa BUMN kembalikan uang negara, itu sah juga. Bukan begitu caranya memeroleh uang itu, atau mendapatkan keuntungan bagi negara bukan seperti itu," terang Alex.
Selain itu, pemidanaan korporasi BUMN juga memberikan keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Menurutnya, pemidanaan tidak boleh tebang pilih, tak hanya korporasi swasta, BUMN bermasalah juga bisa dijerat pidana korporasi.
"Saya berikan pemahaman ke teman penyidik, enggak bisa seperti ini caranya, ini diskriminasi. Untuk perbuatan sama yang dilakukan perusahaan swasta, kalian hukum. Enggak bisa penegakan hukum itu diskriminasi," tegasnya.
Hingga saat ini, KPK baru menjerat satu perusahaan swasta dalam pidana korporasi. Perusahaan swasta itu yakni adalah PT Duta Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
Beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK sebenarnya melibatkan korporasi BUMN. Salah satunya, maskapai Garuda Indonesia.
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari US$4 juta, atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. Suap tersebut diduga terkait pembelian mesin pesawat.
Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan suap dari korporasi kepada sejumlah anggota DPRD DKI, terkait pembahasan Raperda terkait Reklamasi Jakarta.