Menghilang, Novanto Bisa Dijerat Pidana

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Keberadaan Ketua DPR RI, Setya Novanto hingga saat ini masih menjadi misteri. Novanto menghilang saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penangkapan pada Rabu malam, 15 November 2017 di kediaman Novanto, Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai Novanto bisa dijerat pidana. Sebab, menghilangnya Novanto dapat mengganggu proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Melarikan diri bisa jadi tindak pidana sendiri, menghalangi penyidikan," ujar Mahfud di kantor Mahfud MD Initiative, Jalan Dempo Nomor 3, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis 16 November 2017.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Selain itu, menghilangnya Ketua Umum Partai Golkar tersebut dapat memberatkan hukuman Novanto saat menjalani persidangan.

"Bisa menjadi faktor memberatkan di penuntutan. Tapi terserahlah itu, yang penting ketangkap dululah," katanya.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Tak hanya Novanto, Mahfud pun menilai, siapapun yang saat ini menyembunyikan Novanto, bahkan terlibat dalam menghilangnya Novanto dapat dijerat pidana.

"Itu namanya menghalangi penegakan hukum. Itu melanggar pasal 21 UU Tipikor. Miryam Haryani kena lima tahun bukan karena korupsi tapi menghalangi dan memberikan keterangan palsu. Oleh karena itu, sebelum kena, segera munculkan siapa yang menyembunyikan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai adanya informasi bocornya penangkapan Novanto pada malam tadi, Mahfud enggan berspekulasi. Kalau memang ada pihak yang membocorkan harus segera dilaporkan ke pihak berwajib.

"Tidak tahu saya. Kalau tahu laporkan ke Kapolri. Polri itu mempunyai alat sadap dan intel sangat kuat. Pasti tahu kalau ada yang membocorkan. Kita tunggu saja. Kalau tidak tahu tidak profesional," ucapnya. (hd)

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut