Polisi Klaim Mobil Fortuner Setya Novanto Melaju Kencang

Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang kecelakaan saat ditumpangi Setya Novanto
Sumber :

VIVA – Polisi memastikan mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO, yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto Kamis malam kemarin, melaju dalam kecepatan tinggi sesaat sebelum kecelakaan. Hal ini terungkap dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Polisi menduga mobil Setya Novanto melaju dalam kecepatan tinggi saat kecelakaan. Kecelakaan itu terjadi karena out of control," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Kingkin Winisuda, di lokasi olah TKP, Jalan Permata Berlian Jakarta, Jumat 17 November 2017.

Mengenai angka pasti kecepatan mobil tersebut, Kingkin belum dapat memastikan. Namun, ia berasumsi jika melihat kerusakan mobil tersebut diduga mobil tersebut berkecepatan 60 kilometer per jam.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Kita makanya pastikan setelah dari hasil olah TKP. Kecepatan tinggi di atas 60 km per jam. Di atas 60 itu berarti kecepatan tinggi, karena ini area pemukiman. Kira-kira kecepatannya di atas (60 km per jam)," katanya.

Kingkin menambahkan, dirinya juga belum memastikan arah mobil Novanto berasal. Ia juga enggan menjawab dengan kecepatan tinggi apakah tiang listrik tersebut terpengaruh dengan tabrakan tersebut.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Ini miring, tapi belum tahu dari kapan miringnya. Semalam miring kemudian dibawah ada retakan. Sudah kita ambil gambarnya," katanya.

Hasil Olah TKP

Direktorat Lalu Lintas Polri Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kecelakaan yang dialami Novanto pada Jumat pagi tadi.

Olah TKP dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, dengan menggunakan alat Traffic Accident Analysis (TAA).

"Kami lakukan olah TKP lanjutan malam tadi. Pagi hingga siang hari ini kami melakukan lagi olah TKP dengan menggunakan TAA dari Korlantas Polri. TAA merupakan Traffic Accident Analysis," kata Kingkin usai olah TKP.

Alat ini, lanjut Kingkin, adalah perangkat canggih yang bisa melihat sebelum, saat dan usai kejadian peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Dalam olah TKP tersebut, Kingkin menuturkan, pihaknya memberikan penandaan dan pengukuran termasuk bekas-bekas serpihan yang masih tertinggal di lokasi kejadian.

"Nantinya setelah hasil olah TKP ini akan dicocokkan dari hasil barang bukti yang ada di Mako Pancoran. Tadi pagi sudah kita ambil pengecekan alat buktinya termasuk pengukuran dan pemberian penandaan tersebut," katanya.

Mengenai hasil dari olah TKP tersebut, ia belum dapat memastikannya. Namun, Kingkin menjanjikan hasil analisa kecelakaan ini secepatnya akan diumumkan.

Lebih lanjut, dalam olah TKP, diketahui terdapat dua kali benturan atau tabrakan. Pertama, tabrakan di trotoar hingga menabrak pohon dan, terakhir, menabrak tiang listrik.

"Dari hasil olah TKP bisa terlihat jelas dan memastikan ini laka lantas tunggal yang disebabkan out of control oleh pengendara. Kita masih intensifkan lagi tentang hasil pemeriksaan oleh penyidik," kata Kingkin. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya