- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melayangkan kembali surat pemanggilan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor terkait kasus korupsi megaproyek e-KTP. Pemanggilan ulang Deisti rencananya akan dilakukan pekan depan.
"Untuk salah satu saksi yang kemarin tidak datang, ada rencana pemanggilan minggu depan, untuk istri SN ya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 November 2017.
Sebelumnya, Jumat, 10 November 2017, Deisti mangkir panggilan KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Febri mengatakan bahwa penyidik ingin meminta keterangan Deisti dalam kapasitas sebagai petinggi PT Mondialindo Graha Perdana. KPK menduga perusahaan itu berkaitan dengan kasus e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana," kata Febri.