Pakar Hukum soal Novanto: Sakit Saja Fluktuatif Kayak Dolar

Ketua DPR Setya Novanto saat dirawat di RS Permata Hijau.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dinilai merupakan langkah yang tepat. Menurut pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, hal yang dilakukan lembaga antirasuah telah sesuai dengan KUHAP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Sesuai KUHAP jika ancamannya di atas lima tahun memang harus ditahan," kata Fickar dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 18 November 2017.

Selain itu, dalam rasio hukum, ada dua hal yang dapat menjadi dasar KPK untuk menerbitkan surat penahanan terhadap ketua umum Partai Golkar tersebut.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Dua rasio. Pertama Novanto sempat hilang dan dimungkinkan ada menghilangkan barang bukti dan KPK merasakan itu," katanya.

Apalagi selama menjalani proses hukum di KPK, ia menyebut Novanto tidak kooperatif. Dari 11 panggilan pemeriksaan baik sebagai saksi dan tersangka, Novanto baru tiga kali memenuhi panggilan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dia kemudian menyindir sikap Setya Novanto yang saat ditetapkan sebagai tersangka langsung mengaku sakit. Namun, saat ditetapkan menang praperadilan, tersangka Novanto terlihat sehat.

"Sakit saja fluktuatif kayak dolar. Saat tak diperiksa sehat tapi pas diperiksa sakit," katanya.

KPK resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Namun, saat ini, Novanto dibantarkan ke RSCM untuk menjalani perawatan, karena dia baru saja mengalami kecelakaan pada Kamis 16 November 2017 malam yang menuai perhatian luas dari publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya