Kasus e-KTP, Setya Novanto Dinilai Tak Bisa Pakai Imunitas

Setya Novanto saat dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Jumat, 18 November 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wibowo Armando

VIVA – Mereka yang bersimpati pada Setya Novanto selama ini berargumen bahwa politikus yang kerap dipanggil Setnov itu memiliki hak imunitas sebagai Ketua DPR. Oleh karena itu, dia tidak boleh sembarangan diperiksa dan ditahan atas kasus hukum.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Namun hak imunitas tersebut dinilai tidak tepat dan tak dapat digunakan dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Pakar hukum Bivitri Susanti mengungkapkan hak imunitas dapat berlaku, namun dengan konteks yang berbeda dari kasus tersebut.

“Hak imunitas tidak bisa digunakan dalam kasus ini (kasus Setnov), hak ini memang dimiliki oleh anggota DPR tapi dalam fungsi mengerjakan tugas ya sebagai anggota DPR,” ujar Bivitri dalam acara diskusi di Gado Gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu 18 November 2017.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Ia mencontohkan konteks kasus yang menunjukkan bahwa hak imunitas anggota DPR dapat digunakan.

“Misal ketika seorang Anggota DPR mengkritik Menteri A ngaco karena gini -gini, nah itu dia (anggota DPR) tidak bisa dituntut karena dia bicara dalam kapasitasnya anggota Dewan,” katanya.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Oleh karena itu, seorang anggota DPR saat melakukan suatu tindak pidana maka hak imunitas tidak dapat dijadikan tameng. Hal tersebut juga berlaku pada kebijakan wajib izin atau persetujuan Presiden saat seorang anggota DPR dipanggil untuk diperiksa.

“Kalau melakukan tindak pidana, ya tidak bisa dipakai imunitasnya. Begitu pun aturan tanda tangan atau persetujuan Presiden juga tidak berlaku apabila anggota DPR tersebut lakukan tindak pidana khusus korupsi yang merupakan tindak pidana khusus,” ujar Bivitri. (ren)
 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024