Pengacara Setya Novanto Tak Minta Izin KPK Besuk Kliennya

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • Lilis

VIVA – Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, membesuk kliennya yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, pada Sabtu, 18 November 2017. Rupanya Fredrich mengabaikan peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bahwa setiap kunjungan terhadap Novanto wajib seizin lembaga antirasuah itu.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Dia menemui Novanto di ruang perawatan tanpa melalui izin dari KPK. "Mana mungkin (izin dari KPK)? Saya kan pengacaranya, masa dilarang," katanya ketika dicegat wartawan usai menjenguk Novanto pada Sabtu sore.

Lagi pula, katanya, tak ada petugas KPK yang menjaga Novanto. Hanya ada petugas keamanan internal RSCM Kencana yang berjaga di sana sehingga tak perlu meminta izin KPK.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengingatkan bahwa Novanto sekarang berstatus tahanan lembaga antirasuah itu. Maka, siapa pun yang hendak menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu harus seizin KPK.

"Karena pada hari Jumat dilakukan penahanan, maka seluruh kunjungan terhadap pasien harus seizin penyidik KPK," kata Febri.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

KPK sementara ini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Novanto untuk menentukan langkah lanjutan: observasi hingga beberapa hari mendatang atau pemeriksaan dan penahanan di Rumah Tahanan KPK.

Hasil pemeriksaan itu meliputi MRI (pemeriksaan organ dalam tubuh) dan CT-scan (pemeriksaan kesehatan tubuh melalui alat khusus pemindai).

"Setelah seluruh rangkaian tindakan medis dilakukan, analisis dan kesimpulan dari pihak dokter akan menjadi pertimbangan bagi KPK menentukan langkah berikutnya," ujar Febri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya