Alasan KPK Tahan Setya Novanto
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, menjelaskan alasan institusinya harus menahan Ketua DPR, Setya Novanto, di Rutan KPK. Laode menuturkan bahwa menurut keterangan dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Novanto tidak memerlukan lagi perawatan inap.
"Oleh karena itu, sesuai standar atau prosedur pembantarannya tidak dibutuhkan lagi," kata Laode di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu malam, 19 November 2017.
Setya Novanto sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, setelah Kamis pekan lalu mengalami kecelakaan. Menurut Laode, hasil pemeriksaan tim dokter RSCM dan tim IDI telah disampaikan langsung kepada Novanto sebagai tersangka. Keluarga dan kuasa hukum juga telah diberitahu hasil dari pemeriksaan tim dokter.
Setelah konferensi pers tersebut, Novanto pun langsung dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.
Usai pemeriksaan perdananya mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Novanto mengaku pasrah ditahan penyidik di rumah tahanan. Hanya saja, dia mengaku heran karena seharusnya masih mendapat perawatan pasca kecelakaan Kamis malam lalu.
"Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Saya tadi juga enggak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery, tapi ya saya mematuhi hukum," kata Novanto di depan awak media, Senin dini hari, 20 November 2017.
Novanto juga menyinggung sejumlah upayanya dalam menghadapi KPK. Dari melakukan pelaporan ke polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan lembaga KPK, sampai kepada meminta perlindungan presiden karena diperlakukan tidak adil. Sebab, kata Novanto, dirinya sudah menang praperadilan, namun kembali dijerat KPK atas perkara dugaan korupsi e-KTP.
"Dan saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," kata Novanto.
Novanto ditahan di Rutan KPK yang berada di belakang gedung lembaga tersebut, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama.
Dalam kesempatan yang sama, Novanto membantah pernah mangkir panggilan penyidik KPK. Dia beralasan selama ini telah memberikan surat keterangan ketidakhadirannya di KPK.