KPK Terima Dokumen Penting Soal Dugaan Korupsi JICT

Terminal JICT.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal, atau JICT dengan perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holdings.

Kerugian Perpanjangan Kontrak JICT Semakin Nyata, Kementerian BUMN Diminta Turun Tangan 

Dokumen itu diterima KPK dari Sekjen Serikat Pekerja JICT, Firmansyah dan mantan pegawai JICT, Ermanto Usman.

Diketahui, SP JICT melaporkan korupsi perpanjangan kontrak JICT kepada KPK pada 2015 lalu. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh lembaga antikorupsi.

"Dokumen lengkap, termasuk yang kami dapatkan dari Hutchinson yang kebetulan dikirim ke kami. Semua tentang proses ini kami dapatkan dan kami serahkan ke KPK," kata Ermanto di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 22 November 2017.?

Kurangi Macet Pelabuhan Agar Ekspor Impor Lancar, JICT Sediakan Layanan TBS

Ermanto menegaskan, dokumen-dokumen penting ini diperoleh langsung dari sejumlah pihak di Hutchinson. Sejumlah dokumen penting itu, termasuk surat elektronik petinggi Hutchinson mengenai perpanjangan kontrak JICT.

"Dokumen terkait perpanjangan kontrak dan termasuk email dari petinggi ke petinggi," ujarnya.

Ermanto menilai sejumlah dokumen tersebut semakin memudahkan KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi perpanjangan kontrak JICT, termasuk mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat. Apalagi, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigatif yang menyebut kerugian keuangan negara kasus ini mencapai Rp4,08 triliun.

"KPK makin mengetahui bagaimana konstruksi kasus ini. Pertama, ada rekayasa daripada proses ada keterlibatan pihak asing, ada konsultan asing terbaik di dunia seperti Deutsche Bank," kata Ermanto.

Dorong Kinerja Ekspor Impor, JICT Layani Pengiriman Petikemas ke Asia hingga AS

Dalam kesempatan ini, Firmansyah menyatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan KPK. Namun, SP JICT meyakini KPK dapat segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Apalagi, setelah keterangan dan dokumen-dokumen yang disampaikan SP JICT kepada KPK.

"Masih penyelidikan. KPK menyatakan ini kasus menarik, karena semakin terang, terutama adanya audit BPK. Kami harap, ini segera follow up KPK, sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya penuntutan," kata Firmansyah.

Dikatakan dia, kehadirannya di kantor KPK guna memenuhi undangan lembaga antikorupsi terkait kasus dugaan korupsi perpanjangan kontrak JICT yang dilaporkan pihaknya pada September 2015. Menurutnya, audit investigasi yang dilakukan BPK semakin memperkuat adanya dugaan kerugian negara sampai Rp 4,08 triliun terkait kasus ini.

"Kami meluruskan apa yang telah disampaikan pimpinan KPK dalam RDP dengan Komisi III beberapa waktu lalu, yang menyatakan bahwa belum terjadi kerugian, karena proses perpanjangan terjadi pada tahun 2019. Kami luruskan bahwa fakta di lapangan yang terjadi proses perpanjangan tersebut telah efektif di bulan Juni 2015, dengan adanya pembayaran uang muka terhadap perpanjangan JICT sebesar Rp215 juta," kata Firmansyah.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus perpanjangan kontrak JICT dengan perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holding. Tak hanya soal konsensi perpanjangan kontrak JICT, KPK juga menegaskan akan menyelidiki Terminal Peti Kemas Koja dan pembangunan Pelabuhan Kalibaru.

Agus mengakui, dalam pertemuan ini Pansus Pelindo II menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perpanjangan kontrak JICT, Terminal Peti Kemas Koja, dan pembangunan Kalibaru. Dikatakan, pihaknya akan menindaklanjuti berbagai dokumen tersebut melalui penyelidikan.

"Ya, kami pelajari dulu. Kami terima dokumennya. Jadi, kami lakukan penyelidikan dulu," kata Agus di kantor KPK, Jakarta, Kamis 10 Maret 2017.

Agus berharap, dokumen-dokumen tersebut dapat melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) dengan tersangka mantan Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino yang saat ini tengah diusut KPK.

"Nanti, kalau ada proper, memang ada alat buktinya nanti kita akan gabungkan dengan penyidikan yang sedang berjalan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya