Besok, Polisi Dijadwalkan Periksa Setya Novanto

TKP kecelakaan Setya Novanto di Kedoya di Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kecelakaan di kawasan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis besok, 23 November 2017. 

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

"Rencana besok (pemeriksaan) di KPK. Nanti, disiapkan ruangan oleh penyidik KPK," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Panggara, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 22 November 2017. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Halim tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Novanto, tetapi juga mereka yang ada di mobil saat kecelakaan. "Saya terima dulu di sini Hilman Mattauch (pengemudi mobil yang ditumpangi Novanto) wajib lapor," katanya.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Ia menyebutkan, materi yang bakal ditanyakan kepada Novanto, yaitu seputar detik-detik kecelakaan mobil Fortuner yang dikendarai Hilman hingga menabrak tiang listrik.  

"Seputar lakanya, kenapa terjadi demikian kemudian apa aktivitas dia di dalam mobil itu, apakah benar ia melakukan pembicaraan dengan pengemudi di depan," ujarnya.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Novanto mengalami kecelakaan lalu lintas saat menuju studio sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta Barat, Kamis,16 November 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus kecelakaan itu, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Hilman Matauch, sopir mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO, itu sebagai tersangka.

Hilman ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara. 

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut