Kubu Novanto Klaim Sangkaan KPK Masih Gelap

Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Otto Hasibuan menyebut perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menjerat kliennya, masih gelap.

Otto Hasibuan Siap Rangkul Juniver Girsang

Otto bahkan mengklaim sangkaan yang disematkan KPK kepada Novanto masih sumir alias tidak jelas.  

"Kan selama pemberitaan kan masih soal acaranya kan, praperadilan, penyidikan lah. Tetapi intisari perkara ini sampai sekarang masih gelap," kata Otto di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2017.

Otto Hasibuan Salut Hakim Tipikor Vonis Bebas Sofyan Basir

Otto berdalih belum mendapat cerita langsung dari Setya Novanto mengenai perkara kliennya sebagai tersangka. Oleh karena itu, lanjut Otto, pihaknya akan fokus memperhatikan pertanyaan penyidik KPK untuk melihat arah kasus kliennya tersebut.

"Nah, oleh karena itu nanti kan dilihat setelah Pak Setya Novanto diperiksa. Dari rangkaian pertanyaan kan kami akan tahu, kira-kira diarahkan ke mana sebenarnya perbuatan itu," kata Otto.

Jalani Sidang, Setnov Tak Tahu Detil Alasan Pengacara Ajukan PK

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto terkit kasus e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu ditahan 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto juga diduga mengatur supaya anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya