Saksi Meringankan Novanto Awam Kasus E-KTP

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Dua kader Partai Golkar merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Setya Novanto. Keduanya yakni Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Maman Abdurahman dan anggota DPR Azis Syamsuddin, yang diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Novanto.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Meski menjadi saksi yang meringankan, Maman mengaku tak tahu menahu soal perkara e-KTP yang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

"Yang pertama harus saya sampaikan bahwa terkait kasus e-KTP, saya tidak tahu sama sekali, karena betul-betul saya tidak pernah berurusan dan ikut di kasus e-KTP ini," kata Maman usai diperiksa penyidik di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 November 2017.

Jalani Sidang, Setnov Tak Tahu Detil Alasan Pengacara Ajukan PK

Sebagai saksi meringankan, Maman mengaku memberi keterangan kepada penyidik hanya berdasar obrolannya bersama Setya Novanto selama lima bulan terakhir. Dalam komunikasi dengan Maman ini, Novanto menegaskan tak terlibat dalam kasus e-KTP.

"Jadi yang bisa disampaikan adalah terkait komunikasi saya selama kurang lebih lima hingga enam bulan ini dengan Pak Setya Novanto selama kasus e-KTP ini muncul. Jadi dari diskusi saya bersama Pak Setya Novanto beberapa bulan ini, beliau pernah sampaikan kepada saya bahwa beliau tidak terlibat. Jadi yang saya sampaikan sebatas yang pernah beliau komunikasikan dengan saya," kata Maman.

Gaya Baru Setnov, Dekat Napi Terorisme dan Mengaku Khatam Alquran

Maman mengatakan, bersedia menjadi saksi a de charge bagi Setya Novanto lantaran permintaan pribadi Ketua Umum Partai Golkar itu. Sebagai junior dan kader Golkar, Maman tak dapat menolak permintaan Novanto.

"Saya diminta oleh Pak Setya Novanto dan bagi saya beliau sekarang sedang dalam proses ujian dan cobaan dari Allah dan saya sebagai adik sekaligus kader berkewajiban juga untuk meringankan beban yang ada pada beliau. Jadi saya rasa sebagai manusia, umat Islam, wajib hukumnya untuk meringankan beban yang dialami Pak Setya Novanto," ujar Maman.

Untuk itu, Maman tidak dapat memastikan keterangan yang disampaikan kepada penyidik dapat meringankan Novanto atau tidak dalam proses hukum yang sedang dihadapinya. Menurutnya, kehadirannya ini hanya untuk meringankan beban psikologis Novanto.

"Apakah ini memiliki dampak positif bagi hukum terhadap beliau atau tidak, bagi saya yang terpenting hadirnya saya di KPK dalam rangka penuhi panggilan dan meringankan beban psikologis beliau. Kalau terkait mengenai hal-hal hukum lainnya, saya pikir semua sudah tahu, biar hukum yang proses seadil-adilnya," kata Maman.

Sementara Azis yang hadir sebagai saksi meringankan Novanto, enggan mengungkap materi pemeriksaannya. Azis yang kini menjabat Ketua Badan Anggaran DPR itu meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada KPK.

"Saya sudah sampaikan kepada penyidik, silakan nanti penyidik KPK yang menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan," kata Aziz Syamsuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya