Takut Diperiksa KPK, Auditor BPK Minta Doa ke Guru Spiritual

Terdakwa kasus suap auditor BPK Sugito menjalani sidang di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI, Choirul Anam mengaku menemui guru spiritualnya sebelum diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan Anam karena takut terlibat kasus suap yang melibatkan dua rekannya di BPK RI.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 November 2017. Anam dihadirkan jaksa KPK untuk bersaksi bagi terdakwa Ali Sadli yang merupakan Kasub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Dalam persidangan, jaksa KPK menampilkan barang bukti berupa pesan singkat yang dikirimkan Anam kepada guru spiritualnya. Isinya, Anam meminta gurunya berdoa agar penyidik KPK tidak bertanya hal-hal yang menyudutkan dirinya.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Pesan singkat tersebut berbunyi, "R Aryo Bilowo dan Budi Sukmo Wibowo mohon sambung doa habib, agar ditenangkan hatinya dan tidak menuduh saya aneh2 dan macam2 atas hal yang tidak saya lakukan".

Setelah menampilkan bukti percakapan tersebut, jaksa langsung mengkonfirmasi kepada Anam. "Saya minta doa, karena katanya dari BPK akan dipanggil jadi saksi," kata Anam.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Menurut Anam, dua nama yang ia sebut dalam pesan singkat adalah penyidik KPK. Keduanya merupakan penyidik KPK yang berasal dari anggota BPK. Permintaan doa kepada guru spiritual itu dilakukan pascaoperasi tangkap tangan KPK di Kantor BPK RI.

Dalam kasus ini, Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, didakwa menerima suap Rp240 juta dari Irjen Kemendes, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Adapun, dua pejabat Kemendes, yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo telah diadili dan divonis bersalah oleh majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya