KPK Blokir Rekening Setya Novanto dan Keluarga

Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah memblokir rekening milik Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, tak hanya Novanto, rekening milik istri Ketua Umum Partai Golkar itu, Deisti Astriani Tagor, serta dua anaknya Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, juga turut diblokir KPK.

Menurut Fredrich, pemblokiran rekening Novanto dan keluarga dilakukan penyidik KPK, sejak 2016 lalu. "Itu sudah lama semuanya diblokir. Kalau ditanya alasan apa, coba tanya ke mereka (KPK). Kalau bilang penyidikan, buktinya kenapa sejak tahun 2016 sudah diblokir," kata Fredrich dikonfirmasi awak media, Selasa, 28 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Fredrich merasa heran, lembaga antirasuah itu sampai memblokir rekening milik keluarga Novanto, padahal ketika itu, Novanto saja belum ditetapkan tersangka. "Kalau mereka tidak mengakui nanti saya kasih bukti," kata Fredrich.

Kendati begitu, kata Fredrich, kliennya tak melakukan gugatan atas pemblokiran ini. Menurutnya biar proses hukum yang memutuskan. "Nggak pernah (gugat), karena dia (Novanto) tahu akan sia-sia saja, buang waktu, buat apa. Terserah suka-suka dia (KPK)," ujarnya.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, mengatakan tak bisa menjelaskan lebih jauh soal pemblokiran rekening milik Novanto dan keluarganya. Menurutnya, pemblokiran ataupun penyitaan adalah kewenangan penyidik merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pemblokiran ataupun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Setya Novanto diketahui saat ini telah ditahan penyidik KPK, menyusul status tersangka korupsi proyek e-KTP. Bukan cuma Setya Novanto, keluarganya juga diduga KPK mengetahui kasus yang ditaksir merugikan negara sampai Rp 2,3 triliun itu. Mulai dari istrinya Deisti, dua anaknya Rheza dan Dwina serta keponakannya Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan, juga sudah pernah dipanggil KPK.

Dalam persidangan Andi Narogong, terkuak Deisti dan Rheza pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana sebesar 80 persen. PT Mondialindo menguasai saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium peserta tender proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Sementara itu, Dwina pernah menjabat sebagai komisaris dan Irvan sebagai direktur di PT Murakabi Sejahtera saat proses lelang proyek e-KTP berlangsung.

Dalam penyidikan kasus e-KTP, baru Deisti dan Irvan yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya