Kasus Persekusi Meningkat Sepanjang 2017

Lokasi kejadian persekusi terhadap sepasang kekasih, di Cikupa, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Sepanjang 2017 kasus persekusi terkait ekspresi di dunia maya semakin meningkat. Dalam laporan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), pemidanaan mereka yang dipersekusi dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE justru menguat. 

img_title Terkuak! Kasus Bocah Dipersekusi hingga Koma di Jakpus, Korban Ternyata Penyandang Autisme

"Dalam monitoring kasus persekusi yang dikerjakan SAFEnet bersama dengan Koalisi Anti Persekusi, kami menemukan 100 kasus persekusi ekspresi yang terjadi sejak awal tahun 2017 sampai November 2017," ungkap Damar Juniarto, Koordinator SAFEnet, dalam keterangan tertulisnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Damar menilai, telah terjadi pelanggaran atas privasi dan sejumlah tindak pidana lain seperti pencurian identitas secara online, pengancaman, diskriminasi serta kemudian tindak kekerasan yang menyertai proses persekusi.

img_title Fakta Mencengangkan Pelaku Persekusi Bocah 6 Tahun Hingga Koma, 1 Pelaku Anak Dibawah Umur

Dia memaparkan, dari 100 kasus persekusi ekspresi, 12 kasus di antaranya telah masuk ke persidangan dan diputus bersalah dengan kisaran vonis antara 2-4 tahun penjara. 

Namun sebaliknya, para pelaku persekusi hingga hari ini belum terungkap apalagi dipidanakan sekalipun apa yang mereka lakukan sudah jelas melanggar hukum.

img_title Bocah 6 Tahun Koma Buntut Dipersekusi Hingga Kesetrum, 2 Pelaku Ditangkap

"Kita berada di suatu masa orang setuju untuk mempersekusi orang lain hanya karena tidak setuju dengan pendapatnya. Dan ini membuat kita kembali ke zaman batu, di mana hukum tidak ada dan yang berlaku adalah mereka yang kuat yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Damar. 

Menurutnya, hukum seharusnya ada  Hukum seharusnya ada untuk melindungi semua pihak, terutama yang lemah. Karena itu, SAFEnet mengecam para pelaku kejahatan persekusi ekspresi atas segala tindakan pelanggaran privasi terhadap korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami juga meminta negara memberikan jaminan keamanan atas kebebasan berekspresi setiap warga negara agar terbebas dari tindak persekusi ekspresi," tutur dia.  

Damar juga meminta Polri untuk menunjukkan komitmen dalam menindak tegas para pelaku kejahatan persekusi ekspresi dan mencegah terjadinya kembali persekusi pada 2018.

Pengacara bocah berinisial MWP (6) yang dipersekusi di Taman Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat

Pemicu Bocah Dipersekusi Hingga Koma di Jakpus Diduga Karena Menolak Saat Dipalak Pelaku

Kasus persekusi terhadap seorang bocah berinisial MWP (6) di Taman Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), kembali memunculkan fakta baru.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut