KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Novanto

Ketua KPK Agus Rahardjo di Istana Negara
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera melimpahkan berkas hasil penyidikan atas perkara korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bahwa upaya percepatan pelimpahan itu dilakukan sebelum mekanisme pra-peradilan yang kembali diajukan Novanto, dirampungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Agus, hal itu menjadi sebab KPK mengajukan permohonan penundaan persidangan yang dilayangkan kepada hakim tunggal Kusno.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sedang mempersiapkan (pelimpahan berkas). Di dalam sidang pertama ini kami minta waktu untuk mundur. Kalau tidak salah yang diajukan tiga minggu, tapi nanti terserah pak hakim mau memberikan berapa," ujar Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Menurut Agus, upaya percepatan itu ditempuh juga dengan penuntasan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan Novanto. Agus berharap semua prosedur hukum itu bisa segera dituntaskan sehingga Novanto bisa segera diadili.

"Kami perlu waktu juga untuk memeriksa (saksi-saksi yang meringankan) itu. Mudah-mudahan nanti kami bisa cepat," ujar Agus. (ase)

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut